BAB VII
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS HASANUDDIN
Pasal 11
Status
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, selanjutnya disingkat MAPERWA FE-UH adalah lembaga legislatif dan yudikatif pada KEMA FE-UH
Pasal 12
Kedudukan
MAPERWA FE-UH adalah lembaga tertinggi yang merupakan penjelmaan aspirasi KEMA FE-UH
Pasal 13
Tugas
1. Melaksanakan KONGRES KEMA FE – UH
2. Melaksanakan Musyawarah Anggota Jurusan KEMA FE-UH
3. Mengawasi jalannya mekanisme organisasi
4. Mengevaluasi laporan kinerja SEMA FE-UH dan ORMAJU FE-UH sekali dalam empat (4) bulan
5. Mengadakan sidang istimewa bila dianggap perlu
6. Berdasarkan tugas dan wewenang yang dijalankan, maka MAPERWA FE-UH akan memberikan laporan tertulis kepada KEMA FE-UH sekali dalam empat (4) bulan dalam bentuk laporan kinerja
Pasal 14
Wewenang
1. Menetapkan ketua umum SEMA FE-UH sebagai mandataris MAPERWA FE-UH
2. Mengesahkan Ketua Umum dan Pengurus SEMA FE-UH
3. Memberhentikan ketua umum SEMA FE-UH & Ketua Umum ORMAJU FE-UH sesuai dengan mekanisme yang ada
4. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kerja Organisasi dan Pedoman-Pedoman Pokok Organisasi
5. Hak interpelasi MAPERWA FE-UH kepada eksekutif terhadap suatu permasalahan di lingkungan KEMA FE-UH
6. Hak budget terhadap keuangan lembaga kemahasiswaan Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin
7. Mengesahkan anggota baru KEMA FE – UH
8. Memberikan teguran dan sanksi kepada KEMA FE-UH yang melanggar AD/ART melalui sidang khusus yang dilakukan untuk itu.
Pasal 15
Keanggotaan
Anggota MAPERWA FE-UH adalah wakil-wakil KEMA FE-UH yang terpilih.
Pasal 16
Struktur
1. Struktur kepengurusan MAPERWA FE-UH sekurang - kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota
2. MAPERWA FE-UH merupakan kesatuan yang bersifat kolektif.
Pasal 17
Panitia Khusus
1. Apabila terdapat masalah - masalah yang ditemukan sehubungan dengan aktivitas harian lembaga eksekutif, maka MAPERWA FE-UH membentuk Panitia Khusus yang selanjutnya disingkat Pansus.
2. Anggota Pansus terdiri dari MAPERWA FE-UH dan ditambah anggota keluarga minimal 3 orang jika dianggap perlu.
Pasal 18
Sidang-sidang
1. MAPERWA FE-UH mengadakan sidang jika dianggap perlu. Sidang - sidang MAPERWA FE-UH terdiri dari :
a. Sidang Umum
b. Sidang Istimewa
c. Sidang luar Biasa
d. Sidang Panitia Khusus
e. Sidang Komisi
2. Hal-hal mengenai mekanisme dan sistem persidangan akan diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 19
Pengukuhan
MAPERWA FE-UH dikukuhkan oleh MAPERWA FE-UH periode yang lalu
Pasal 20
Quorum
1. Sidang dinyatakan quorum apabila dihadiri 2/3 anggota MAPERWA FE-UH
2. Apabila ayat 1 yang dimaksud di atas tidak terpenuhi, maka sidang diskorsing sekurang - kurangnya 1 x 10 menit
3. Apabila ayat 2 yang dimaksud di atas telah terpenuhi maka sidang dapat dilanjutkan dan dinyatakan quorum
Pasal 21
Pengambilan Keputusan
1. Setiap pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2. Apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak
3. Dalam hal yang sangat istimewa pada pengambilan keputusan yang dianggap tidak representatif, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan referendum
4. Aturan khusus tentang pengambilan keputusan pada ayat 3 di atas akan diatur kemudian
*SUMBER : AD/ART KEMA FE-UH